PRINSIP DASAR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Diposting oleh Kevin'as
KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai
agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan
universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah)
maupun dalam
hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam
ajaran Islam
yaitu :
Aqidah :
komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan
kekuasaan Allah
sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan
berbagai
aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai
khalifah yang
mendapat amanah dari Allah.
Syariah :
komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik
dalam bidang
ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas)
yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Sedangkan
muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang
menyangkut
ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
Akhlaq :
landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang
muslim yang taat
berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut
memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan
"Tdaklah
sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"
Cukup banyak
tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang
antara lain
secara garis besar adalah sebagai berikut :
• Islam
menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai
komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur
ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang
apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
menukar dengan
barang.
• Riba dalam
segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba
yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan
sebagai berikut:
Hai orang-orang
yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba itu jika
kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada
peperangan dari
Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka
untukmu
polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.
• Larangan riba
juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru
yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang
lain tanpa
meminta bunga sebagai imbalan.
• Meskipun masih
ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih
meragukan apakah
bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya
telah menjadi
kesepakatan ulama, ahli fikih dan
Islamic banker dikalangan dunia
Islam yang
menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
• Tidak
memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur
spekulasi dan
perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan
mendatangkan
kerugian bagi masyarakat.
• Harta harus berputar
(diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang
dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta
sehingga tidak
produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta
yang tidak
produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika
diproduktifkan.
Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan
manusia dibumi
sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik
mutlak segala
yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk
menjadikannya
sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
• Bekerja dan
atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa
bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko - dapat
memperoleh
keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank
dari deposito
yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
• Dalam berbagai
bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara
transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan
dari pihak
manapun. • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi
khususnya
yang tidak
bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan
profesi
akuntansi dan notaris).
• Zakat sebagai
instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak
orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga
anjuran yang
kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi
dari pentingnya
pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Dari uraian
ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar
sistem ekonomi
Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi
tersedia cukup
banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk
penyesuaiannya
dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima' yang dilakukan
oleh para ahli
fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan
praktisi lembaga
keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam
tersebut
diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai
PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana
diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi
dasar
beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal
konsep bunga
uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam
tidak mengenal
peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan
musyarakah)
dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan
untuk tujuan
sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam
menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai
penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan
oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi
hasil sesuai
dengan kebijakan investasi bank.
• Sebagai
pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal
sesuai dengan
arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini
bank bertindak
sebagai manajer investasi)
• Sebagai
penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak
bertentangan
dengan prinsip syariah
• Sebagai
pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan
serta penyaluran
dana kebajikan ( fungsi optional )
Dari fungsi tsb
maka produk bank Islam akan terdiri dari :
• Prinsip
mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik
dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana /
mudharib untuk
mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas
keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul
adalah resiko
pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan
kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct)
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah
dibedakan
menjadi mudharabah mutlaqah dimana
mudharib diberikan
kewenangan
sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
sedangkanjenis
yang lain adalah mudharabah muqayyaddah
dimana arahan
investasi
ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola.
• Prisip
Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal
dalam suatu
kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah
yang disepakati
Musyarakah dapat
bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara
periodik atau
sekaligus diakhir masa proyek.
• Prinsip Wadiah
adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda
kepada pihak
kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut
sewaktu-waktu
dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya
penitipan.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah
ya dhamanah yang
berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk
didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan
imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat
diperlukan, sedang disisi lain wadiah
amanah tidak memberikan
kewenangan
kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang
dititipkan.
• Prinsip Jual
Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
Murabahah yaitu akad jual beli antara dua
belah pihak dimana pembeli dan
penjual
menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos
pembelian dan
keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara
tunai bisa juga
secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran
dimuka dan barang
diserahkan
kemudian
Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui
pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya
sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan
dimuka sekaligus
atau secara bertahap.
• Jasa-Jasa
terdiri dari :
Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang
dengan imbalan pendapatan
sewa, bila
terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah
mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa
kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk
urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi
penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh
pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama
menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang
yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot
berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat
pertukaran
• Prinsip
Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam
bentuk zakat
infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu
penyaluran dan
dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin
dengan
penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok
hutang.
PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip
operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi
perbedaan pada prinsip
akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya.
Laporan
akuntansi bank Islam akan terdiri dari : · Laporan posisi keuangan /
neraca
Laporan
laba-rugi
Laporan arus
kas
Laporan
perubahan modal
Laporan
perubahan investasi tidak bebas /terbatas
Catatan atas
laporan keuangan
Laporan sumber
dan penggunaan zakat
Laporan sumber
dan penggunaan dana qard/qardul hasan
Beberapa hal
yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah :
• Giro dan
tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca.
• Rekening
investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening
tersendiri
antara hutang dan modal (bukan hutang).
• Rekening
investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account
dalam bentuk
laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
• Piutang
murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi
dengan margin
yang belum diterima
• Investasi
mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang
disertakan atau
diinvestasikan
• Aset yang
disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
• Pendapatan
pada umumnya diakui secara cash basis
sedang beban tetap secara
accrual basis.
• Bagi hasil
antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau
revenue sharing,
sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana
sendiri atau
dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya
menjadi
pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya
menjadi
pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan.
Prinsip
akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic
Financial
Institution yang diterbitkan oleh
Accounting and Auditing Organization for
Islamic
Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991
atas
prakarsa IDB dan
beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah
mempunyai
anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam.
Bank Indonesia
bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut
menjadi standar
akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
0 komentar: